Harga Ponsel di Atas Rp 5 Juta Bakal Kena Pajak Barang Mewah

Jakarta-Rencana pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah (PPn BM) untuk produk telepon seluler (ponsel) masih dibahas di
internal pemerintah. Namun sudah ada gagasan soal rencana produk ponsel
dengan harga di atas Rp 5 juta akan k
"PPnBM
? Saya habis ini akan berbicara dengan Pak Hidayat (Menperin). Ide ini
kan sudah tahun lalu. Indonesia memiliki 220 juta pelanggan seluler
tetapi industri kita tidak ada, karena terus diserang benda impor tentu
ini akan menjadi sebuah komitmen kita mesti juga memberikan pemberdayaan
kepada industri," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi
ditemui di proyek pembangunan Kalibaru Jakarta, Senin (7/04/2014).
Ia
menjelaskan konsep pengenaan PPnBM akan dilakukan pada produk ponsel
dengan nilai jual di atas Rp 5 juta/unit, PPnBM yang berlaku sebesar
20%. Tujuannya untuk mendorong pembangunan industri ponsel di dalam
negeri.
"Ini kan kita mau bicara untuk produk smartphone yang harganya tinggi atau Rp 5 juta ke atas yang akan kena PPnBM," imbuhnya.
Lutfi
belum mengungkapkan setuju atau tidak atas rencana pengenaan PPnBM atas
produk ponsel. Namun ia setuju gagasan untuk membangun industri ponsel
di dalam negeri.
"Kalau cuma gara-gara PPnBM 20% untuk impor
telepon yang mahal, saya mempunyai komitmen bahwa kita haru membiarkan
supaya tumbuhnya industri dalam negeri tersebut," jelasnya.
Pentingnya
agenda ini, membuat Lutfi lanleks Pelabuhan
Tanjung Priok termasuk melihat Car Terminal dan proyek pembangunan
Kalibaru. Siang ini Lutfi akan bertemu dengan Menteri Perindustrian MS
Hidayat untuk membicarakan pengenaan PPnBM untuk produk ponsel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar