Macam Macam Bentuk Negaraby Muhammad Ariq Fakhri
SMPN 13 Bandung
Sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya, dunia didiami oleh
lebih dari 190 negara. Dimana hukum internasional semua Negara tersebut
sama, apakah itu Negara besar atau kecil, kaya atau miskin, kuat atau
lemah, masing-masing negara adalah subjek hukum internasional dengan
hak-hak dan kewajiban yang dimilikinya.
Namun, tidak semua Negara di dunia mempunyai bentuk yang sama.
Perbedaan ini menyebabkan pula perbedaan bentuk pelaksanaan hubungan
internasional masing-masing negara. Bagaimana bentuk suatu negara adalah
urusan negara itu sendiri. Hukum internasional tidak mempunyai hak atau
wewenang untuk ikut menentukan bentuk suatu negara. Suatu negara
memilih bentuk negaranya sesuai dengan aspirasinya sendiri. Karena
negara-negara melakukan kegiatan satu sama lain, hukum internasional
perlu mengetahui bagaimana suatu negara melaksanakan kegiatan luar
negerinya. Untuk memudahkan pengkajiannya, hukum internasional
mengelompokkan negara dalam berbagai bentuk:
Negara Kesatuan
Bentuk negara kesatuan jumlahnya sekitar separuh Negara di dunia.
Undang-undang dasar negara kesatuan memberikan keuasaan penuh kepada
pemerintahan pusat untuk melaksanakan kegiatan hubungan luar negeri.
Suatu negara kesatuan betapapun luas otonomi yang dimiliki oleh
propinsi-propinsinya, masalah-masalah yang menyangkut hubungan luar
negeri merupakan wewenang pemerintah pusat dan daerah pada prinsipnya
tidak boleh berhubungan langsung dengan negara luar. Perancis dan
Indonesia adalah contoh negara kesatuan dan bentuk negara semacam ini
biasanya tidak menimbulkan kesulitan dalam hubungan internasional.
Negara Federal
Negara federal adalah gabungan sejumlah negara yang dinamakan
negara-negara bagian yang datur oleh suatu undang-undang dasar yang
membagi wewenang antara pemerintah federal dan negara-negara bagiannya.
Perlu dicatat bahwa negara-negara bagian ini tidak selalu mempunyai nama
yang sama. Di Kanada, negara bagian bernama
provinsi seperti juga halnya dengan Afrika Selatan dan Argentina. Di Swiss, namnya
canton atau
lander.
Di Amerika Serikat, Brasil, Mexico dan Australia, namanya
negara bagian.
Walaupun negara bagian mempunyai konstitusi dan pemerintah
masing-masing, negara federal inilah yang menjadi subjek hukum
internasional dan mempunyai wewenang untuk melakukan kegiatan luar
negeri. Wewenang luar negeri yang dimiliki oleh negara federal bukan
ditentukan oleh hukum internasional, tetapi oleh konstitusi negara
federal. Dalam setiap rezim federal, wewenang mengenai pelaksanaan
hubungan luar negeri, pertahanan nasional, pengaturan perdagangan dengan
negara-negara lain, antara berbagai negara bagian, pencetakan uang dan
lain-lain.
Hanya pemerintah federal yang mempunyai wewenang untuk menyatakan
perang, membuat perdamaian, membuat perjanjian politik dan militer.
Tidak satupun dari negara bagian dapat ikut dalam kegiatan-kegiatan
tersebut dan tidak satupun dari negara-negara tersebut dapat dianggap
sebagai subjek hukum internasional.
Di Amerika Sserikat, wewenang untuk membuat perjanjian-perjanjian
internasional diserahkan kepada badan eksekutif pemerintah federal,
dalam hal ini kepala negara. Disamping itu, bila negara bagian dari
suatu negara federal melakukan perbuatan yang melanggar hukum
internasional, biasanya negara federal yang mengambil tanggung jawab
internasionalnya.
Walaupun masalah-masalah luar negeri merupakan wewenang eksklusif
pemerintah federal, ada beberapa negara yang undang-undang dasar
federalnya memberikan wewenang terbatas kepada negara-negara bagian.
Misalnya, di Swiss undang-undang dasar mengizinkan
canton-canton untuk
membuat peraturan lalu lintas darat, sungai, dan udara dengan
negara-negara tetangga. Sebelum pecah, Uni Soviet melalui amandemen
konstitusinya pada tahun 1944, membolehkan dua negara bagiannya Ukraina
dan Byelorussia membuat perjanjian internasional atas nama mereka
masing-masing dan bahkan anggota PBB disamping Uni Soviet sendiri.
Sistem federal yang cukup merepotkan ialah apa yang terjadi dengan
Kanada. Kebijaksanaan propinsi Quebec yang membuat
persetujuan-persetujuan kebudayaan dengan Perancis dan negara-negara
Afrika Francophone seing menimbulkan ketegangan antara pemerintah
federal Kanada dengan negara bagian tersebut. Bulan Maret 1986, Kanada
meutuskan hubungan diplomatik dengan Gabon yang mengadakan hubungan
langsung dengan Quebec tanpa melalui pemerintah federal. Akhirnya,
dengan segala keengganan pemerintah federal Kanada memberikan kewenangan
kepada propinsi Quebec untuk membuat persetujuan-persetujuan kebudayaan
dengan negara-negara francophoe tersebut. Negara federal juga dapat
menjadi pecah seperti Uni Soviet pada tanggal 31 Desember 1991 dan juga
yugoslavia di tahun yang sama.
Gabungan Negara-Negara Merdeka
Gabungan negara-negara merdeka mempunyai dua macam bentuk, Uni Riil dan Uni Personil. Uni Riil – Yang dimaksud dengan
uni riil adalah
penggabungan dua negara atau lebih melalui suatu perjanjian
internasional dan berada dibawah kepala negara yang sama dan melakukan
kegiatan internasional dan berada dibawah kepala negara yang sama dan
melakukan kegiatan internasional sebagai satu kesatuan. Yang menjadi
subjek hukum internasional adalah uni itu sendiri, sedangkan
masing-masing negara anggotanya hanya mempunyai kedaulatan intern saja.
Sesuai perjanjian atau konstitusio yang menggabungkan kedua negara,
mereka tidak boleh berperang satu sama lain atau secara terpisah
melakukan perang dengan negara lain.
[1] Perjanjian-perjanjian
internasional dibuat oleh uni atas nama masing-masing negara anggota
karena negara-negara tersebut tidak lagi mempunyai status personalitas
internasional.
Ada beberapa contoh dalam sejarah modern seperti uni Austria-Hongaria
yang bubar di tahun 1918 sesaat sebelum berakhirnya Perang Dunia 1,
Denmark dan Iceland dari 1918-1944.Di Timur Tengah pernah terjadi
penggabungan antara beberapa negara dalam bentuk uni. Mesir dan Syria
menggabungkan diri dalam United Arab Republic tetapi hanya beberapa
tahun saja dari bulan Febuari 1958 sampai bulan September 1961 karena
tidak adanya keserasian antara kedua negara.
[2] Selanjutnya
ada upaya-upaya lain untuk membentuk uni yang sama antara beberapa
negara Afrika utara yaitu antara Libya, Mesir, Sudan pada tahun 1970;
Mesir, Libya dan Syria tahun 1971; Libya dan Mesir tahun 1972-1973 serta
Libya dan Tunisia tahun 1974 tetapi semuanya mengalami kegagalan.
Adapun Uni personil tebentuk bila dua negara berdaulat menggabungkan
diri karena mempunyai raja yang sama. Dalam uni personil masing-masing
negara tetap merupakan subjek hukum internasional. Contoh-contoh dalam
sejarah adalah uni antara Belanda dan Luxemburg dari tahun 1815 sampai
1890, antara Belgia dan negara merdeka Kongo dari tahun 1855 sampai
1908.
Sistem
uni riil dan
uni personil sekarang ini hanya
mempunyai nilai sejarah saja dan praktis tidak ada lagi negara yang
berada dibawah sistem tersebutkecuali bebarapa negara dalam kerangka B
ritish Commonwealth of Nations yang mengakui Ratu Elizabeth II sebagai kepala negaranya, seperti Kanada dan Australia.
Konfederasi
Konfederasi merupakan gabungan dari sejumlah Negara melalui sejumlah
perjanjian internasional yang memberikan wewenang tertentu kepada
konfederasi. Dalam bentuk gabungan ini, negara-negara anggota
konfederasi masing-masingnya tetap merupakan negara-negara yang
berdaulat dan subjek hukum internasional. Bentuk konfederasi hanya di
bad XIX. Walaupun Swiss secara resmi menamakan dirinya sebagai
konfederasi tetapi semenjak tahun 1848 pada hakekatnya lebih banyak
bersifat federal dimana wewenang luar negeri berada ditangan pemerintah
federal.
Negara-Negara Netral
Negara-negara netral adalah negara yang membatasi dirinya untuk tidak
melibatkan diri dalam berbagai sengketa yang terjadi dalam masyarakat
internasional. Netralitas ini mempunyai beberapa arti dan haruslah
dibedakan pengertian netralitas tetap dan netralitas sewaktu-waktu,
politik netral atau netralitas positif.
Netralitas tetap adalah negara yang netralitasnya dijamin
dan dilindungi oleh perjanjian-perjanjian internasional seperti Swiss
dan Austria, sedangkan
netralitas sewaktu-waktu adalah sikap netral yang hanya berasal dari kehendak negara itu sendiri (
self imposed)
yang sewaktu-waktu dapat ditanggalkannya. Swedia misalnya, selalu
mempunyai sikap netral dengan menolak mengambil ikatan politik dengan
blok kekuatan manapun. Tiap kali terjadi perang, Swedia selalu
menyatakan dirinya netral yaitu tidak memihak kepada pihak-pihak yang
berperang. Netralitas Swedia tidak diatur oleh perjanjian-perjanjian
internasional, tetapi dalam kebijaksanaan yang sewaktu-waktu dapat saja
ditanggalkannya. Dengan berakhir perang dingin, Swedia dan juga
Finlandia ikut menjadi anggota Uni Eropa semenjak 1 Januari 1985.
Selanjutnya adapula politik netral atau netral positif yang
kebijaksanaannya dianut oleh negara-negara berkembang terutama yang
tergabung dalam gerakan non blok. Negara-negara tersebut bukan saja
tidak meihak kepada blok-blok kekuatan yang ada tetapi juga dengan bebas
memberikan pandangan dan secara aktif mengajukan saran dan usul
penyelesaian atas masalah-masalah yang dihadapi dunia demi tercapainya
keharmonisan dan terpeliharanya perdamaian dalam masyarakat
internasional.
a. Dasar-dasar Politik, Sosiologis dan Hukum Negara Netral Tetap
Negara-negara tetap mempunyai dasar-dasar politik, sosiologis dan yuridik bagi kenetralitasnya.
Dari segi politik
Netralitas tetap suatu institusi yang lahir dari politik keseimbangan
untuk menjaga agar suatu negara tertentu jangan menjadi rebutan
negara-negara besar. Keseimbangan ini akan putus apabila negara tersebut
masuk ke salah satu negara dikawasannya. Itu adalah dasar pertimbangan
klasik dan yang masih berlaku sampai sekarang terutama dalam menghadapi
persaingan antar negara-negara besar.
Dari segi sosiologis
Menurut Doktrin positivis, netralitas tetap merupakan cermin dari
keharusan sosial yang berasal dari faktor-faktor historis dan
letak-letak geografis dari negara-negara yang bersangkutan. Jadi
netralitas tersebut mempunyai status objektif yang pelaksanaannya dirasa
perlu untuk menjaga keseimbangan dan perdamaian.
Dari segi yuridis
Netralitas tetap didasarkan atas salah satu atau lebi instrumen hukum
di mana negara yang bersangkutan juga ikut didalamnya atau atas
pernyataan kolektif atau unilateral dari negara-negara yang mengakui dan
menghormati netralitas tersebut.
b. Negara-Negara Netral Tetap
Swiss
Swiss adalah contoh negara netral yang tetap idiil, karena keadaan
geografisnya semenjak lahir telah mempraktikkan politik netral terhadap
semua sengketa yang terjadi di kawasannya. Negara Swiss terdiri dari
wilayah-wilayah yang diambil dari Negara-negara tetangganya, yaitu
Austria, Perancis, dan Italia. Bila dalam suatu sengketa, Swiss memihak
kepada salah satu Negara tetangga, Negara tersebut akan menjadi pecah
belah dan diduduki oleh negara-negara tetangga lainnya. Di samping itu,
negara-negara tetangga juga memerlukan swiss sebagai netral untuk
menjadi zona penyangga.
Dasar hukum netralitas Swiss terdapat dalam tiga dokumen yuridik, yaitu:
- Pernyataan bersama tanggal 25 Maret 1815 oleh Inggris, Perancis,
Portugal, Prusia, Spanyol, Swedia, dan Rusia sewaktu Kongres Wina yang
mengakui dan menjamin netralitas swiss. Pernyataan tersebut diterima
oleh negara tersebut tanggal 27 Mei tahun yang sama.
- Pasal 84 Act the Vienna Conggress dan pernyataan tanggal 20 November 18185 oleh negara-negara yang memang perang melawan Napoleon Bonaporte.
- Pasal 435 Treaty Versailles yang menegaskan lagi netralitas tersebut.
Dulunya Swiss adalah anggota Liga Bangsa-Bangsa (LBB). Kemudian
setelah lahirnya PBB tahun 1945, Swiss tidak ikut dalam organisasi dunia
itu walaupun aktif dalam organisasi-organisasi bersifat teknis
(badan-badan khusus PBB). Pada tahun 1986, negara tersebut mengadakan
referendum untuk mengetahui apakah rakyat Swiss igin tetap berada di
luar atau ingin masuk PBB. Referendum tersebut ditolak 75% penduduk.
Kemudian pada bulan Maret 2002, diselenggarakan lagi referendum dan
akhirnya dengan 54,6% suara, Swiss memutuskan untuk menjadi anggta PBB
dan diterima organisasi tersebut pada tanggal 10 September 2002.
[3]
Austria
Perjanjian-perjanjian Versailles dan Saint Germain tahun 1919 yang
mengakhiri Perang Dunia I berisikan ketentuan-ketentuan untuk mencegah
agar Jerman tidak menduduki Austria di masa yang akan datang. Namun,
kekhawatiran tersebut menjadi kenyatan dengan didudukinya Austria oleh
negara tersebut di tahun 1938 (A
nschluss), setelah berakhirnya
perang dunia II rakyat Austria bertekad untuk membangun negar mereka
tetapi gagal karena pertikaian antara Uni Soviet dan Negara-negara
sekutu. Usaha tersebut baru terlaksana di tahun 1955, yaitu setelah
ditandatanganinya sebuah memorandum di Moskow tanggal 15 April 1955
antara Uni Soviet dan Austria yang memberikan status netral tetap kepada
negara Austria dengan jaminan bahwa negara tersebut tidak lagi masuk
sistem Barat.
Dasar hukum netralitas Austria terdapat didalam:
- Naskah yang diterima Dewan Nasional Austria tanggal 9 juni 1955 yang
menyatakan bahwa penghormatan terhadap wilayah negara Austria adalah
sesuai dengan kepentingan politik seluruh Eropa.
- Undang-undang Dasar Austria tanggal 26 oktober 1955 yang
memprokalamsikan netralitas tetap negara Austria dan yang akan
dipertahankan dengan segala cara. Negara-negara besar setelah menerima
notifikasi dari Pmerintah Austria mengenai status netral tetap yang
tercantum dalam UUD, melalui nota-nota yang disampaikan, mengakui
netralitas netralitas austria tersebut.
Bagi Austria, keanggotaannya di PBB merupakan jaminan bahwa
kemerdekaan dan keutuhan wilayahnya akan dinormatif sesuai dengan
prinsip-prinsip yang terdapat dalam Piagam Organisasi Dunia tersebut.
Selain itu, Austria akhirnya menjadi negara anggota Uni Eropa semenjak
tahun 1995.
Disamping itu, pada abad ke-20, sejarah juga mengenal negara-negara
netral lainnya yang netralitasnya juga ditentukan oleh
instrumen-instrumen yuridik internasional seperti Belgia, Luxemburg dan
Laos, tetapi tidak dapat tahan lama sebagai akibat berbagai
perkembangan.
Status netralitas Belgia yang permanen diakui mulai bulan November
1831 dan ditegaskan oleh Perjajian London 19 April 1839, akhirnya
ditanggalkan negara tersebut setelah diserbu Jerman pada tanggal 4
Agustus 1914 waktu permulaan Perang Dunia I. Sedangkan Luxemburg yang
netralitasnya ditentukan oleh Perjanjian London 1867 juga diakhiri
melalui Pasal 40 Perjanjian Versailles karena dianggap ciptaan belaka
dari diplomasi Eropa. Laos juga melalui pernyataan sepihak tanggal 9
Juli 1962 dan pernyataaan kolektif 13 negara peserta Konferensi Jenewa
bulan Juli 1962 juga mendapatkan status netralitas tetap. Akan tetapi,
netralitas ini sulit dilaksanakan karena adanya kelompok-kelompok di
dalam negeri yang secara ideologis dan politis saling bertentangan
sehingga akhirnya Laos menjadi negara sosialis setelah menangnya
kelompok komunis yang didukung oleh Vietnam Utara dan RRC. Kasus
netralitas Laos ini dengan jelas menunjukkan bahwa terciptanya
netralitas suatu negara bukan hanya tergantung kepada jaminan dan
lindungan negara-negara luar saja, tetapi juga harus dilindungi dan
dihormati semua kelompok masyarakat dalam negeri. Sekarang Laos telah
menjadi anggota ASEAN semenjak tahun 1997.
Negara yang Terpecah
Negara yang terpecah adalah sebagai akibat Perang Dunia II yang lalu
di mana suatu Negara diduduki oleh Negara-negara besar yang menang
perang. Perang Dingin sebagai akibat pertentangan ideologi dan politik
antara Blok Barat dan Timur telah meyebabkan negara yang diduduki pecah
menjadi dua yang mempunyai ideologi dan sistem pemerintahan yang saling
berbeda dan yang menjurus pada sikap saling curiga-mencurigai dan
bermusuhan. Setelah Perang Dunia Kedua, terdapat empat negara yang
terpecah-pecah, yaitu Jerman, Cina, Korea dan Vietnam. Kemudian Jyprus
juga merupakan negara terpecah karena interverensi Yunani dan Turki.
Jerman
Sebagai akibat kekalahan perang, Jerman diduduki oleh Uni Soviet dan
Amerika Serikat bersama Negara-negara sekutu. selama bertahun-tahun
sebagai akibat pertentangan ideologis, tidak tercapai persetujuan antara
Uni Soviet dan Amerika Serikat mengenai pembentukan negara Jerman yang
baru, sehingga akhirnya tampil dua negara, yaitu Republik Federal Jerman
tanggal 8 Mei 1949 dan Republik Demokratik Jerman tanggal 7 Oktober
1949.
Walaupun Jerman Barat sudah merupakan negara yang merdeka, tetapi
mempunyai pembatasan dalam pelaksanaan kedaulatan, seperti tidak boleh
membuat senjata-senjata nuklir, senjata biologis, dan senjata kimia.
Jerman Barat diduduki secara militer oleh Amerika Serikat, Inggris dan
Perancis, sedangkan Jerman Timur oleh Uni Soviet. Akibat dari
pertentangan ideologis dan politik antara kedua negara, usaha-usaha
untuk menyatukan kembali kedua negara tersebut menjadi gagal sehingga
pemisahan kedua negara ini menjadi resmi setelah masing-masingnya
diterima menjadi anggota PBB pada tanggal 18 September 1973, selanjutnya
kedua negara membuka hubungan resmi tanggal 20 juni 1975. Runtuhnya
tembok berlin di akhir tahun 1989 dan berakhirnya Perang Dingin
merupakan kesempatan bagi Jerman Barat untuk menyatukan kedua negara
menjadi satu Jerman pada tanggal 3 Oktober 1990. Setelah bergabungnya
kembali menjadi satu negara, Jerman selanjutnya hanya diwakili oleh satu
negara saja di PBB dan organsasi-organisasi intenasional lainnya.
Cina
Setelah berakhirnya Perang Dunia II, Cina terpecah menjadi dua
Negara, yaitu Repblik Rakyat Cina di daratan Cina dan Pemerintah
Nasionalis Republik Cina di Taiwan. Sampai sekarang pemerintahancina di
Beijing menganggap Taiwan hanya sebagai salah satu dari propinsinya dan
menentang konsep dua cina. Pada bulan Oktober 1971 kursi Cina di PBB
telah berhasil diambil oleh wakil Republik Rakyat Cina dengan
mengeluarkan wakil Cina Nasionalis dari Organisasi Dunia tersebut. Dari
segi faktual, Republik Cina tetap dianggap sebagai negara. Sebaliknya,
Republik Rakyat Cina mempunyai hubungan dengan mayoritas negara di dunia
dan ikut berperan dalam penanganan masalah-masalah perdamaian dan
keamanan intenasional. Sampai sekarang Cina masih tetap mempraktikkan
pemutusan hubungan diplomatik dengan negara-negara yang mengakui cina
nasionalis, yang terakhir ialah dengan Macedonia pada tahun 1999.
Korea
Sampai tahun 1945 Korea diduduki oleh Jepang. Setelah berakhirnya
Perang Dunia Kedua dengan kekalahan Jepang, Korea dibagi dua yaitu Korea
Utara dengan sistem demokrasi liberal. Bulan Juni 1950 Korea Utara
melancarkan serangan ke Korea Selatan dengan tujuan mempersatukan kedua
negara, tetapi gagal berkat bantuan pasukan PBB.
Persetujuan Perletakan Senjata Pan Mun Jon tahun 1953 telah mengembalikan keadaan pada
status quo ante.Kedua
Korea sekarang ini masing-masingnya merupakan anggota aktif masyarakat
internasional dan bahkan Korea Utara adalah anggota Gerakan Non Blok.
Sudah sejak lama Korea Selatan ingin menjadi anggota PBB, tetapi selalu
dihalangi oleh Korea Utara melalui Uni Soviet dengan menggunakan hak
vetonya di Dewan Keamanan. Setelah berakhirnya Perang Dingin, dicapai
kesepakatan bahwa kedua negara tersebut diterima ebagai anggota PBB pada
tahun 1991 dengan nama D
emocratic People’s Republic of Korea dan R
epublic of Korea. Perlu
dicatat bahwa kedua negara secara hukum masih dalam keadaan Perang
Korea (1950-1953) belum diakhiri dengan suatu perjanjian perdamaian.
Vietnam
Sesuai Konvensi Jenewa 1954, Vietnam dibagi oleh garis paralel yaitu
bagian Utara rezim komunis dan bagian Selatan pemerintah liberal. Selama
sekitar 20 tahun terdapat dua Negara terpisah yaitu Vietnam Utara dan
Vietnam Selatan yang masing-masing anggota aktif masyarakat
internasional. Selanjutnya, hubungan kedua negara selalu ditandai dengan
sengketa bersenjata karena tekad Vietnam Utara untuk menyatukan kedua
negara yang akhirnya terlaksana dengan jatuhnya Saigon pada akhir April
1975. Setelah bersatu kembali pada tanggal 3 Juli 1976, Vietnam menjadi
anggota PBB pada tanggal 20 September 1977.
Cyprus
Sebagai akibat pengambilan kekuasaan oleh perwira-perwira Yunani yang
ingin menggabungkan Cyprus dengan Yunani tahun 1974, Turki segera
menduduki bagian utara dari pulau tersebut. Selanjutnya 38% dari pulau
Cyprus diduduki oleh Turki dengan kehadiran 20.000 pasukannya.
Akibatnya, penduduk asal Yunani terpaksa meninggalkan bagian utara pulau
tersebut dan 60.000 orang Turki didatangkan dari Negara induk untuk
mengubah keseimbangan demografi bagian urara pulau tersebut. Kemudian
masyarakat Turki di pulau itu tanggal 15 November 1983 mengumumkan
lahirnya
Turkish Republic of Northern Cyprus. Baik Majelis Umum
PBB maupun Dewan Keamanan mengecam pendirian Negara tersebut dan
menyatakannya tidak sah dan minta semua Negara tidak mengakui entitas
terebut dan Negara-negara lainnya menolak. Pasukan Pemeliharaan Keamanan
PBB yang berada di pulau tersebut berjumlah sekitar 1.000 orang
(UNFICYP: U
nited Nations Force in Cyprus) sebagai penyangga antara masyarakat asal Yunani dan Turki.
Negara-negara Kecil
Yang dimaksud dengan negara-negara kecil adalah negara-negara yang
mempunyai wilayah sangat kecil dengan penduduk yang sangat sedikit pula.
Negara-negara kecil ini mempunyai semua unsur konstitutif seperti yang
dipersyaratkan oleh hukum internasional bagi pembentukan suatu negara.
Dari 191 negara anggota PBB sekarang ini, 41 negara berpenduduk kurang
dari 1 juta dan 15 negara berpenduduk kurang dari 100.000 orang.
Negara-negara kecil ini ada yang terdapat di kawasan Eropa, Pasifik, dan Karibia. Sebagai contoh:
[4]
Di Eropa
- Liechtenstein : 33.000 penduduk 160 km2
- Monaco : 34.000 penduduk 2 km2
- San Marino : 27.000 penduduk 61 km2
- Vatikan[5] : 2.581 penduduk 44.000 m2
Di Pasifik
- Republik Nauru : 12.000 penduduk 21 km2
- Tuvalu : 10.000 penduduk 26 km2
- Kiribati : 85.000 penduduk 684 km2
- Kerajaan Tonga : 101.000 penduduk 700 km2
Di karibia
- Saint Kitts and Nevis : 46.000 penduduk 261 km2
- Antigua and Barbuda : 77.000 penduduk 442 km2
- Dominica : 71.000 penduduk 751 km2
Walaupun semua negara ini merupakan negara-negara yang merdeka dan
berdaulat, tidak semuanya sanggup melaksanakan kedaulatan keluarnya,
seperti mempunyai perwakilan diplomatik dan konsuler dengan
negara-negara lain atau menjadi anggota organisasi-organisasi
internasional. Pertimbangan terutama ialah karena mahalnya pembukaan
misi perwakilan tetap di luar negeri, kurangnya personalia, dan beratnya
beban pembayaran kontribusi wajib pada organisasi-organisasi
internasional.
Dari negara-negara kecil di kawasan Pasifik Barat Daya pada mulanya
hanya Vanuatu, Federal States of Micronesia, Fiji, Samoa, Marshall
Island, Salomon Island yang menjadi anggota PBB. Baru kemudian tiga
negara lainnya yaitu Tonga, Kiribati, dan Nauru menjadi anggota PBB pada
tahun 1999 yang akan disusul kemudian oleh Tuvalu pada bulan September
tahun 2000. Namun semua negara di kawasan tersebut adalah anggota S
outh Pasific Forum dan menandatangani T
reaty of Rarotonga untuk pembentukan Zona Bebas Senjata Nuklir di Pasifik Selatan.
Jadi negara-negara yang sangat kecil di kawasan Pasifik Barat Daya
banyak yang membatasi diri pada kegiatan-kegiatan yang bersifat
regional. Sebaliknya semua negara kecil di kawasan Karibia adalah
anggota PBB karena jaraknya yang tidak terlalu jauh dari New York.
Selain dari itu, negara-negara kecil di Eropa baru masuk PBB tahun 90-an
yaitu Liechtenstein 18 September 1990, San Marino 2 Maret 1992, Monaco
28 Mei 1993 dan Andorra 28 Juli 1993.
Negara-negara kecil tersebut tidak mempunyai angkatan bersenjata dan
pertahanan nasionalnya diserahkan kepada negara tetangga. Tentu saja
negara-negara kecil tersebut diharapkan untuk mempunyai kebijaksanaan
luar negeri yang tidak berbeda dengan negara tetangganya. Sebelum
menjadi anggota PBB, Ada negara-negara kecil yang aktif dalam
organisasi-organisasi internasional bersifat teknis dan juga mengikuti
sidang-sidang majelis umum di PBB di New York dan status sebagai
peninjau seperti Monaco. Vatikan yang sampai sekarang bukan anggota PBB
mempunyai status sebagai peninjau tetap di organisasi tersebut.
Demikianlah semua negara-negara kecil tersebut adalah subjek hukum
internasional, tetapi karena kecilnya maka tidak mampu untuk
melaksanakan semua atribut sebagai negara merdeka dan berdaulat. Bila
terjadi pembatasan-pembatasan, itu adalah atas kehendak sendiri dan juga
kadang-kadang melalui perjanjian khusus dengan negara-negara tetangga
mereka.
Protektorat
Protektorat merupakan rejim konvensional antara dua Negara yang
secara tidak sama membagi pelaksanaan berbagai wewenang. Dalam sistem
protektorat ini negara kolonial memperoleh sejumlah wewenang atas negara
yang dilindunginya. Negara-negara yang berada dibawah sistem
protektorat ini mempunyai kapasitas yang terbatas di bidang hubungan
luar negeri dan pertahanan yang biasanya dilakukan oleh negara
pelindung. Seberapa jauh wewenang luar negeri tersebut tergantung dari
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam instrumen yuridik yang mengatur
hubungan kedua negara.
Dalam sistem protektorat ini masalah intern hampir seluruhnya berada
dibawah wewennag negara yang dilindungi. Sistem protektorat ini adalah
peninggalan zaman kolonial, misalnya yang terjadi dengan Tunisia,
Maroko, Kamboja, Laos dan Vietnam yang dulunya merupakan protektorat
Perancis. Dalam prakteknya negara pelindung ikut campur terhdap
masalah-masalah intern negara yang dilindungi terutama di bidang politik
dan ekonomi dengan penggantian bantan sesuai perjanjian menjadi
administrasi langsung negara pelindung. Sekarang ini tidak ada lagi negara yang berada dibawah sistem protektorat tersebut.